HELM Standar

Helm???

Helm SNI Standar

HELM dengan Log SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) soal helm sudah diteken sejak 2007. SNI soal helm motor ini nomornya SNI 1811-2007/. Pemerintah berharap dengan adanya SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena terjaminnya mutu helm. Selain itu juga dengan adanya SNI ini mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain.  Alasan lain adanya SNI agar helm yang ada di Indonesia mampu memenuhi persyaratan unjuk kerja yang dipersyaratkan secara internasional. SNI ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds. SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan terakhir dibahas dalam konsensus pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta yang dihadiri oleh para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait.
Oke itu pembukaan biar paham soal asal usul SNI. Terus bagaimana kualifikasi helm yang lolos SNI?
READ MORE

Popularity: 11% [?]

UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

READ MORE

Popularity: 10% [?]

Touring Wisata Honda Family Bareng PMHY

Paguyuban Motor Honda Yogyakarta mengadakan acara untuk mempererat  rasa tali  kekeluargaan sesama anggota Paguyuban Motor Honda Yogyakarta dengan cara mengadakan Agenda Touring wisata dan Gathering Club PMHY  dengan tempat acara di  Pantai Sundak pada Minggu 17 januari 2010.  Seluruh anggota PMHY Berkumpul di angkringan Jogja Automotive Community dan berangkat tepat Pukul 09.00 setelah berdoa untuk keselamatan .  setelah sampai di Pantai Sundak seluruh peserta yang mengikuti acara langsung berbasah-basahan di air laut sertadi temani oleh sengatan panas matahari pada Minggu siang.

Rute Yang di lalui yaitu :

Rute Pergi :

Angkringan JAC -> Alun-alun selatan kraton jogja -> Arah jalan timur menuju kota gede -> Jl. Wonosari ( Pengisian Bahan Bakar ) ->Patok -> Dlingo (Photo-Photo)-> panggan -> Pantai Sundak .

Rute Pulang :

Pantai Sundak -> Panggan -> Dlingo ->  Pleret -> Jogja ( balik masing-Masing )

Photo-Photo Yang di Abadikan

READ MORE

Popularity: 12% [?]

Peraturan Tentang Lampu & Sirine ” PP 44/1993 “

Peraturan tentang Lampu kendaraan bermotor sudah lama di tetapkan oleh pemerintah untuk di taati untuk keselamatan bersama.

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.

asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. untuk menderek kendaraan;
c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.

Peraturan mengenai Sirine juga sudah lama di tetapkan, yaitu sebagai berikut :

(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran.
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Popularity: 2% [?]

Paguyuban Motor Honda Yogyakarta

Paguyuban Motor Honda Yogyakarta (PMHY) adalah wadah bagi klub-klub sepeda motor Honda di Yogyakarta.  Paguyuban Motor Honda Yogyakarta (PMHY ) terbentuk didasari oleh semakin berkembangnya jumlah klub sepeda motor Honda di Yogyakarta. Perkembangan klub-klub ini merupakan hal positif yang apabila dihimpun dalam satu wadah akan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Yogyakarta khususnya di bidang pariwisata, dalam hal ini wisata otomotif.

PMHY berdiri pada tanggal 10 Desember 2005 dan memiliki 15 klub anggota, yaitu : READ MORE

Popularity: 23% [?]

Acara SURYA 12 Motor Challenge

Bertepat pada hari sabtu tanggal 26 desember 2009 , PT. Gudang Garam mengadakan acara ” SURYA 12 Motor Chalenge di Lapangan Denggung Kabupaten Sleman yang di ikuti sebanyak 12 club yang ada di Jogja. Club yang ikut hadir dalam acara tersebut adalah Jogja Supra Lovers ( JSL ) , Astrea Jogja Cycle ( AJC ), Ikatan Motor Tiger Yogyakarta ( IMTY) , NOSC,Pulsarian Jogja,Jogja Two Fifty ( ninja 250 cc ), Club Thunder. Acaranya seru sekali karena panitia mengadakan lomba seperti Band, Dancer serta acara yang tidak kalah menariknya yaitu Lomba Photography dengan model yang sudah di sediakan. Acara berlangsung dari pukul 12.00 siang sampai dengan 12.00 malam dan dengan cuaca yang kurang bersahabat. pada pukul 16.00 di bawah guyuran hujan semua club yang hadir mengikuti Rolling kota sejauh 12 km dan itu sesuai dengan tema yang di usung yaitu serba 12.

Jogja Supra Lovers Mengucapkan Terima kasih banyak atas udangan dari PT. Gudang Garam Tbk

Popularity: 3% [?]